Wargata.com, Jakarta - Kasus dugaan pencurian yang pelakunya yang baru-baru ini diangkat menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) masih luput dari sorotan media.
Kasus dugaan pencurian ini dilakukan di salah satu apartemen mewah di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Memang, kasus pencuriannya tergolong perkara sederhana dan mudah. Tetapi harus diingat, berapa nilai kerugian materiil barang yang dicuri," ujar Arafiq S.H, Ketua bidang hukum DPP Jaringan Media Nasional di Jakarta, Senin (10/08/2019).
Lanjutnya jika pencurian ini membobol lemari besi yang ada di dalam apartemen, berarti pelaku sudah merencanakan dan punya niat untuk melakukan perbuatan pencurian.
"Dan apabila yang dicuri sampai milliaran rupiah polisi jangan hanya menggunakan pasal 362 KUHP saja tetapi juga harus ditambahkan pasal tentang tindak pidana pencucian uang agar menimbulkan efek jera terhadap pelaku," tegasnya.
Saat disinggung soal penangguhan penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, Arafiq melihat hal itu sah-sah saja karena penangguhan penahanan diatur dalam KUHP.
"Tetapi harus diingat, boleh saja pelaku dikabulkan permohonan penangguhan penahanan di tingkat kepolisian. Tetapi di tingkat kejaksaan, jaksa berhak melakukan penanahan terhadap pelaku atau apabila dalam proses penangguhan penahanan yang ditingkat kepolisian pelaku serta penjamin tidak kooperatif, polisi juga berhak menarik kembali penangguhan dan melakukan penahanan badan terhadap pelaku dan penjamin," bebernya.
Jaksa pun dimintanya harus teliti terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Jangan sampai jaksa 'masuk angin' dan main mata dengan pelaku atau dengan keluarga pelaku. Jaksa harus melihat apa isi dari surat permohonan penangguhan penahanan apakah benar-benar sakit dan bisa dipertanggungjawabkan atau sekedar main-main. Maka dari itu dalam kesempatan ini saya menghimbau kepada jaksa maupun hakim agar benar-benar menegakkan hukum," tegasnya.