-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Kades Sepakek Diduga Korupsi dan Menghambat Tugas Wartawan

    Alam - Admin 2
    06/08/19, 11:50 WIB Last Updated 2021-10-21T16:08:19Z
    Foto : Kantor Desa Sepakek
    Wargata.com, Lombok Tengah - Kepala Desa Sepakek Kecamatan Pringgarata menolak untuk diwawancarai oleh Media terkait Papan informasi. Senin 5/8/19.

    Seperti diketahui bahwa pemerintah pusat pernah menyampaikan terkait Papan informasi dan perlu adanya keterbukaan pada masyarakat bahkan turut mengawasi yang namanya anggaran dana desa.

    Akan tetapi justru sebaliknya dilakukan Kades Sepakek yang tak pernah memasang Papan informasi sejak kepemimpinannya selama dua periode sampai saat ini.

    "Masyarakat tidak mau tau tentang papan informasi atau tidak perlu di pasang". ucap Mustakim selaku Kades Sepakek.

    Adapun bentuk alasan yang disampaikan oleh Kades tersebut pada media saat ingin wawancara, terkait surat tugas oleh awak media tidak di perlihatkan. ujarnya Mustakim.

    Selanjutnya perlu diketahui bahwa pihak media sudah menjelaskan terkait surat tugas bahkan seluruh identitas, dan Situs / Website Media Online diperlihatkan, akan tetapi Mustakim bersi keras tak mau diwawancarai seakan intimidasi, yang mana saat memanggil staff dan pendamping desa untuk mengecek identitas. Ujar Wargata.com (Hadi)

    Oleh karena itu di harap dari pihak yang terkait agar kiranya melihat situasi desa tersebut dengan adanya dugaan penyimpanan

    Selain itu, juga besar dugaan kami bahwa  sudah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tepatnya Pasal 4 sebseba mana disebut: "kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara." Yang dimaksud dalam pasal ini, seperti tertulis pada bagian penjelasan, adalah pers bebas dari "tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin."

    Sanksi diatur dalam Pasal 18. Di sana disebut kalau siapa saja yang dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terhambatnya kemerdekaan pers "dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta."

    (Tim Wargata.com)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +