Wargata.com, Sulsel,– Tim Crime Hunter Resmob Polres Parepare, berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang masuk dalam daftar DPO (Daftar Pencarian Orang), rabu (10/7/2019).
Hal tersebut di ungkapkan Kanit Resmob Polres Parepare, AIPTU Faesal mengatakan, hari ini saya bersama anggota berhasil mengamankan DPO pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat buron -+6 bulan lamanya, pelaku berhasil di amankan di Jln. Poros pinrang – Pare, tepatnya di desa bili-bili, Kabupaten Pinrang. Adapun identitas lelaki yang di amankan tersebut yakni, Akbar Alias Manto bersama lelaki yang menjual sepeda motor hasil kajahatannya tersebut yaitu Muh. Rafli Alias Rafli
“Lelaki Rafli merupakan residivis yang pernah masuk lembaga, dalam kasus curanmor dan merupakan Cs dari Lelaki Akbar Alias Manto. Barang bukti yang kita amankan dari pelaku, satu unit sepeda motor jenis suzuki SPIN warna hitam, satu unit sepeda motor jenis Honda beat yg di gunakan pelaku melakukan aksi kejahatannya. Sedangkan saat di introgasi kendaraan jenis Mio soul yang di curi pelaku, masih dalam pencarian, karena menurut pelaku dia menjual di grup Fb (forum jual beli), namun pelaku lupa akun dan orangnya yang telah membeli. “Kata AIPTU Faesal.
Lebih lanjut AIPTU Faesal menjelaskan, modus operandi pelaku yaitu berkeliling kota parepare, berboncengan dengan rekanya yang masih buron, kemudian setelah melihat sepeda motor yang terparkir, pada kesempatan itu pula pelaku mengambil dan melakukan aksinya. Selanjutnya pelaku, beserta dengan barang buktinya di amankan kemako Polres Parepare, guna proses hukum.
Sedangkan dari keterangan Pelaku Akbar alias Manto menyatakan, saya mengambil kendaraan berupa sepeda motor jenis mio soul yang di parkir di teras rumah milik korban dan motor jenis Suzuki Spin, saya ambil di pinggir jalan saat motor itu terparkir.
(JM/SM).